Bidan Desa, Ujung Tombak Puskesmas Dalam Identifikasi Masalah Kesehatan Di Desa

Senin, Februari 27, 2017



Belajar Akreditasi, Dana Desa

Dana Desa perlu mendapat perhatian yang cukup dari Puskesmas dan Bidan di desa sebagai jaringan Puskesmas. Juga bagi Kader Kesehatan di desa, karena bersama bidan di desa merupakan corong Puskesmas dalam menyuarakan pembangunan berwawasan kesehatan.

Salah satunya PP RI no 8 th 2016: tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no 60 th 2014 tentang dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada PP tersebut diantaranya tercantum; 

Pasal 1: 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  1. Desa adalah Desa dan Desa adat yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Pemerintahan Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Ayat 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa. 

Ayat 12. Sisa Dana Desa adalah Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa tidak habis digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa.

Pasal 16:

(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. 

(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.

(3) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Menteri dapat mengenakan sanksiadministratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hakl kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Diantara pasal 26 dan pasal 27 ; disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 26A sehingga berbunyi, sebagai berikut;

Pasal 26A.

(1) Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. 

(2) Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapatt disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daeah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD. 

Pasal 27.

(1) Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30 % (tiga puluh persena) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana desa.

(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa Dana Desa lebih dari 30 % (tiga puluh persen) bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. 

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan.

(5) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/ kota tahun anggaran berikutnya. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Kus Sularso Banyumanik 27 Februari 2017. 

(Banyak Desa yang kesulitan membuat perencanaan ditingkat desa dibidang kesehatan, begitu pula penyerapannya. Karena itu bidan didesa dan kader kesehatan perlu pembekalan yang cukup dalam seluk beluk perencanaan ditingkat desa dan penganggarannya)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

0 komentar